BANJARBARU – Guna mematangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terintegrasi dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas PUPR Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Banjarbaru Tahun 2024-2043, di Berlian Meeting Room Hotel Grand Qin Kota Banjarbaru, Selasa (19/11/2024) pagi.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Hj. Nurliani, ia menyampaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru ini disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan, dan arahan perkembangan kebutuhan akan ruang untuk pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
“Pelaksanaan penataan ruang ini meliputi 3 kegiatan, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.
Pjs. Wali Kota yang akrab disapa Bunda Nunung ini juga menjelaskan harapannya terhadap Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024.
“Saya berharap dengan adanya Perda ini, mampu memenuhi kebutuhan akan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup,” imbuhnya.
Diinformasikan, turut hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto, Kepala SKPD, serta Camat se-Kota Banjarbaru.