BerandaHabar BanjarbaruMengaku Bisa Gandakan Uang,...

Mengaku Bisa Gandakan Uang, 3 Pria Diamankan Polisi

Terbaru

Lagi-lagi kasus tindakan pidana penipuan kembali terjadi, kali ini dengan modus menggandakan uang yang diringkus polisi.

Kejadian ini telah terjadi pada Kamis (23/4/22) lalu, di Hotel Noor Indah, kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Korban kali ini diketahui bernama Salmi, yang merupakan Warga Jalan Mistarcokrokusumo, sungai Tiung RT 023 RW 008 Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Dari hasil laporan korban, polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama Rusdian adil alias adil (37), Anita Alias Haji Suryanata alias Haji Halus (30), Sapuan Hadi alias Sapuan (31), yang di mana kini para pelaku telah diamankan di Polsek Liang Anggang.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor.

“Benar, dan sudah mengamankan 3 orang pelaku, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tajudin menjelaskan, kejadian itu awal mulanya saat korban berkomunikasi dengan pelaku tentang melipatgandakan uang, hingga akhirnya janji bertemu di Hotel Noor Indah, dengan membawa uang sebesar 50 Juta, setelah diserahkan, kemudian pelaku meminjam HP milik korban dan pelaku meminta izin bersama temannya untuk mencari makan di sekitar Pasar Landasan Ulin.

Setelah lama tak kunjung kembali, korban menelpon pelaku, namun pelaku mengaku masih mencari makan karena warung masih banyak yang tutup, setelah beberapa jam kemudian, korban menelepon lagi dan pelaku berkata sedang beristirahat di kamar sebelah, karena lama menunggu korban kemudian menelepon kembali, namun nomor hp tersebut sudah tidak aktif, dengan kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Liang Anggang.

“Karena merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Liang Anggang,” terang Tajudin.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, dipimpin Aiptu Deden A Lesman.SE, melakukan penyidikan terhadap pelaku penipuan dan atau penggelapan, yang masuk dalam daftar pencarian orang di Polsek Liang Anggang, dan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Reskrim Polres Banjarbaru.

Menurut informasi yang didapat, pelaku berada di Kabupaten Kotabaru, dengan adanya informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan Unit Opsnal Reskrim Polres KotaBaru, hingga pada hari Senin, 17 Oktober 2022, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku Anita alias Haji Suryanata alias Haji Halus, di sekitar Jalan Berangas, Kabupaten Kotabaru, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian kepada pelaku Anita alias Haji Suryanata alias Haji alus mengaku, ia berperan sebagai orang sukses yang pernah dibantu pelaku (untuk meyakinkan korban dengan modus penggandaan uang), dan yang bersangkutan mendapatkan bagian 15 juta, kemudian pelaku Anita alias Haji Suryanata alias Haji Halus, mengaku uang yang diberikan untuk biaya sehari-hari dirinya selama pelarian dan sebagian untuk membayar hutang.

Kemudian pelaku atas nama Rusdian Adil pernah dihukum dalam perkara pencurian, dan saat kejadian ia menjadi otak dan eksekutor dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang.

Pelaku Rusdian Adil mengaku mendapatkan pembagian uang sebesar 25 juta, aa juga menjelaskan sisa dari pembagian uang itu dipergunakan untuk check in hotel di daerah Banjarmasin, beberapa hari bersama perempuan, berbelanja baju, celana dan sepatu di salah satu Mall Banjarbaru, merenovasi rumah, diberikan kepada teman-teman juga orang tuanya sebesar 7 juta.

Sedangkan pelaku saat Sapuan Hadi berperan mengantar pelaku dan mendapatkan bagian sebesar 10 juta, dan sisa uang dipergunakan untuk check in hotel di daerah Banjarmasin bersama perempuan, belanja baju, HP dan sepatu di salah satu mall di Banjarbaru.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka