Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, menyampaikan pada hari Kamis (5/1) tadi, hakim pada persidangan kasus pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 05 tahun 2006 telah menjatuhkan putusan berupa denda kepada terdakwa.
MH ungkap Essadendra, di nilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 05 tahun 2006, tentang larangan menjual belikan minuman beralkohol.
Pada sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru Khansa Qania Febriani terang Essadendra, terdakwa MH mengaku telah menjual minuman keras (miras) sebanyak ratusan botol.
Hal itu juga diperkuat oleh kedua saksi dari Satpol PP Banjarbaru yang dihadirkan bernama Doni Kusworo dan Suarmu.
“MH yang melakukan penjualan minuman keras (Miras) di Banjarbaru, berhasil diamankan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) saat razia beberapa waktu lalu,” terangnya.
Dan pada sidang tindak pidana ringan terkait penjualan minuman beralkohol atau miras illegal di ruang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Kamis (5/1) siang tersebut tambah Essadendra, saksi menunjukkan barang bukti hasil sitaan mereka berupa miras yang jumlahnya kurang lebih 330 botol dari bermacam merk.
“Jumlah miras yang disita dari terdakwa inisial MH adalah sekitar 330 botol berbagai macam merek,” tegasnya.
Denda yang harus dibayarkan ke negara melalui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru oleh MH tersebut, senilai Rp. 1,5 juta.
MH sendiri telah mengakui perbuatan yang melanggar Perda Banjarbaru, ia juga mengakui, pidana denda merupakan bukan kali pertama baginya.
Sebelumnya Ia menyatakan sempat hampir mendekam di jeruji besi selama tiga hari di Mako Polres Banjarbaru.
Namun MH memilih membayar denda kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, yang saat itu diputus sebesar Rp1 juta atas perbuatan melanggar perda berupa menjual minuman beralkohol.