BerandaHabar BanjarMentan RI Pimpin Rakor...

Mentan RI Pimpin Rakor Program Cetak Sawah Rakyat di Kalsel

Terbaru

Banjarbaru – Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman pimpin Rapat Koordinasi dalam rangka Program Cetak Sawah Rakyat Tahun Anggaran 2025 di Kalimantan Selatan, di Hotel Grand Qin, Banjarbaru, Senin (04/11/2024).

Kunjungan kerja Mentan RI disambut Plh Gubernur Kalsel Roy Rizali Anwar, kepala daerah 13 kabupaten/kota dan unsur Forkopimda se-Kalsel.

Mentan RI Andi Amran Sulaiman menyampaikan, bahwa pemerintah Indonesia telah meluncurkan program cetak sawah rakyat untuk mewujudkan swasembada pangan yang berfokus pada daerah strategis salah satunya Kalsel.

“Program ini bertujuan untuk mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional,” sebutnya.

Program ini lanjutnya, akan melibatkan berbagai kelompok masyarakat termasuk kelompok tani, LSM, pesantren dan lainnya dengan syarat lahan minimal 5 hektare dan memiliki sumber air. Selain itu lahan yang diusulkan harus berada diluar kawasan hutan dan tidak dalam status sengketa (clean and clear).

Dirinya menargetkan Kalsel mampu mencetak hingga 530 ribu hektare sawah rakyat mulai tahun 2025.  Yakni seluas 150 ribu hektare pada tahap pertama meliputi lima kabupaten seperti Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Tanah Laut dan Kabupaten Tapin.

Sementara Plh Gubernur Kalsel Roy menyatakan siap mendukung porgram tersebut dalam rangka swasembada pangan yang merupakan program dari Presiden Prabowo Subianto.

“Realisasi target optimasi lahan rawa dari seluas 46.340 hektare telah mencapai 41.829 hektare sedangkan target pompanisasi telah melampaui target dari 23.433 hektare menjadi 27.894 hektare atau sebesar 119,03 persen,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Mentan RI juga menyaksikan penandatanganan kesepakatan program cetak sawah rakyat yang dilakukan Plh Gubernur Kalsel, kepala daerah dari 13 kabupaten/kota, PT Pupuk Indonesia dan unsur terkait lainnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka