Kepolisian Resor Kabupaten Kotabaru kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan dan terjadi di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Berbeda.
Kabag Ops Kompol Agus Rusdi sukandar, dalam pers rilis yang digelar Polres Kotabaru didampingi, KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, Humas polres Ipda Agus , Kepala Unit Buser Macam Bamega Ipda Bernat Sinaga serta jajaran anggota Reskrim dan para awak media di Aula Sanika Satyawada polres Kotabaru, jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (13/12/2022).
Dalam pemaparannya, Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar menyampaikan bahwa pelaku pencurian ini kerap menyamar menjadi pembeli barang rongsok.
“Begitu mereka tahu rumah tersebut kosong para pelaku pun melakukan operasinya. Para pelaku masuk ke rumah target sasaran dengan cara merusak Jendela dan Pintu rumah menggunakan benda-benda yang terdapat di sekitar TKP dengan cara mencongkel dan mendorong pintu atau jendela rumah sasaran,” Ucap Kompol Agus Rusdi S.
Diungkapkannya dua tersangka yakni DD (29) dan BL (21) melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan target rumah yang akan dilakukan disasar, seperti halnya di daerah kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru.
“Seluruh masyarakat Kotabaru agar menjaga rumah dan mengamankan barang-barang berharga pada saat bepergian atau membawa barang yang terlalu mencolok yang mengakibatkan pelaku kejahatan berniat melakukan kejahatan,” Kata Kompol Agus Rusdi S.
Sementara itu, ditambahkan KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, Atas pengakuan Dua tersangka tersebut, mereka kerap melakukan pencurian pada siang hari pada saat penghuni rumah meninggalkan rumah untuk bekerja.
Hal itu dilakukan kedua pelaku, Lanjut IPDA Kity, agar saat membawa hasil barang–barang curian tidak di curigai oleh masyarakat sekitar TKP.
“Pelaku melakukan pencurian terakhir kalinya, dengan hasil curian berupa uang tunai sebesar Rp 12.000.000 dan diakui para tersangka digunakan Untuk Kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
IPDA Kity juga mengatakan jika para pelaku merupakan pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di 14 November 2022 di Rumah Dinas Anggota Polri dengan mengambil barang-barang dan Peralatan Bhayangkari yang disimpan di dalam Rumah Anggota Polri dengan cara merusak jendela Rumah.
”Sekarang pelaku sudah diproses dan kakak beradik tersebut sudah diperiksa dan ditahan dalam sel Polres Kotabaru dan barang bukti sudah kami kumpulkan. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” Pungkas IPDA Kity.