Setelah pemilik kafe mendapat teguran keras dan surat peringatan pertama (SP1) dari Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar), usai kedapatan menghadirkan Disk Jockey (DJ) pada Sabtu (19/11/22) malam.
Pemilik Kafe Kean, mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dengan membawa bukti surat izin keramaian dari Kepolisian.
Dalam keterangannya, Adit selaku pemilik kafe mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.
“Sebelumnya kami telah minta izin kepada RT dan lurah setempat, bahkan kami juga memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian setempat yaitu Polsek Banjarbaru Utara, namun saat itu kami tidak mengetahui bahwa adanya undang-undang perwali, yang tidak mengizinkan adanya kegiatan dengan musik DJ,” ungkapnya.
Dengan adanya teguran ini, Adit juga mengaku jera atas pengalaman tersebut.
“Sebenarnya awalnya itu memang niatnya untuk launching menu terbaru dari kafe kami, dan juga untuk konsumen sendiri sudah sangat kondusif, namun semakin malam, kami juga tidak bisa mengontrol, para konsumen maju ke depan, hingga akhirnya viral melalui Video yang beredar,” terangnya.
“Dengan adanya teguran ini, jujur saja kami jera dan tidak akan melakukan hal demikian lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Yanto Hidayat Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan kepada pemilik kafe.
“Kami dalam hal ini menindaklanjuti dari keluhan warga dan adanya pemberitaan dari media, dan Alhamdulillah pemilik kafe ini telah datang, dengan membawa bukti surat keterangan izin yang telah didapat dari Polsek setempat,” jelasnya.
Yanto juga mengatakan, meski telah memiliki izin keramaian, kafe tersebut tetap diberikan teguran karena didasari dengan adanya peraturan Perwali.
“Kafe ini telah kami berikan SP 1, meski telah mendapatkan izin dari pihak Kepolisian Kami tetap memberikan surat teguran karena didasari oleh peraturan perwali,” pungkasnya.