HABARKALIMANTAN_KOTABARU – Dalam waktu kurang dari 12 jam, Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan lima orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartono melalui kasat Narkoba Iptu Peby Supriyadi mengatakan, ke lima pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu pihaknya amankan.
“Pelaku berhasil kami amankan dengan tiga lokasi yang berbeda,itu semua kami dapatkan dari informasi masyarakat pada hari Sabtu,” ungkapnya.
Kasat Narkoba IPTU Peby Supriyadi menuturkan Pengguna pertama yang berhasil pihaknya amankan dijalan Padat Karya Rt. 20 merupakan warga desa Sigam berinisial RN (25) beserta barang buktinya berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
“Kemudian kami kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar jalan pangeran Kacil Kelurahan Kotabaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Setelah mendapat informasi, anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru langsung turun kelapangan guna melakukan pemantauan dan tidak berjalan terlalu lama, sekitar pukul 15.50 wita pihaknya kembali berhasil mengamankan satu orang pengedar berinisial AKH RZD (23) di jalan Pengeran Kacil tepat nya di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti 9 paket sabu dengan berat bersih 37, 84 gram.
Lebih lanjut ia menambahkan, di malam hari sekitar pukul 19 30 wita, pihaknya kembali mendapat informasi masyarakat bahwa di kos-kos’an yang berlokasi dijalan Karya Utama Rt. 22 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dengan adanya informasi tersebut anggota satres narkoba Polres Kotabaru langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantau disekitar lokasi yang sudah diketahui.
“Dari hasil pemantauan yang di lakukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan 3 pelaku yang berinisial RMR (24), MRA (21) dan MHF (19). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Dirgahayu dan dari 3 tersangka satu diantaranya merupakan pengedar,” terangnya.
Ketiga tersangka beserta barang buktinya berhasil diamankan oleh satres narkoba Polres Kotabaru sekitar pukul 23. 30 wita di sebuah kos-kosan yang berada dijalan Karya Utama Rt. 22 desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara kabupaten Kotabaru.
Dari ke Lima tangan tersangka telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 58,7 gram sabu-sabuUntuk ke lima tersangka yang telah diamankan akan dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kelima tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di rutan Polres Kotabaru, guna proses hukum lebih lanjutnya,” pungkas Iptu Peby Supriyadi.
Penulis M.Nasaruddin
Editor : AS Pemil