Pemkab Kotabaru bekerja sama dengan Ombusdman Kalimantan Selatan, adakan sosialisasi dan penandatanganan komitment bersama pembentukan desa anti maladministrasi dan pemenuhan pelayanan pablik desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Paris Barantai jalan Jenderal Sudirman,Rabu 19/10/2022.
Dihadapan Camat se Kabupaten Kotabaru,dan 198 kepala desa, mewakili Bupati Kotabaru H.Sayed Ja’far Alaydrus SH, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat, Drs Minggu Basuki menyampaikan, dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan maka pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang di lakukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Karena hal itu menurutnya, sebuah upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik,bersih dan efisien, guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia
“Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang. Menggunakan wewenang untuk tujuan lain,termasuk kelalaian, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang mengakibatkan atau menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat dan daerah,” ucap Minggu Basuki.
Minggu Basuki juga mengatakan, penyelenggaraan pemerintah masih diwarnai dengan praktek maladministrasi, antara lain terjadinya korupsi,kolusi dan nepotisme.
“Sehingga di perlukan upaya dan komitmen bersama demi terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintah yang efektif dan efisien,jujur,bersih terbuka serta bebas dari korupsi,kolusi, nepotisme serta meningkatkan perlindungan hak masyarakat agar memperoleh pelayanan pablik yang baik berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya
Karena itulah ucapnya, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyambut baik, dan mengapreasi atas rencana pembentukan desa anti maladministrasi dan upaya pemenuhan pelayanan pablik desa di Kabupaten Kotabaru.
Hadi Rahman kepala perwakilan Ombusdman Kalimantan Selatan mengatakan,ada 198 desa di Kabupaten Kotabaru yang menghadiri pencanangan pembangunan tertib maladministrasi untuk pelayanan pablik yang baik.dan untuk mencegah praktek-praktek maladministrasi .
“Ombudsman adalah pengawas dalam kontek pelaksanaan pungsi dan tugas,kami hadir dalam fungsi pencegahan dan menyelesaikan laporan masyarakat” ucap Hadi.
Dan yang mereka lakukan di pada hari ini tegas Hadi, adalah dalam kontek pencegahan supaya terbangaun komitmen kesadaran pemahaman dari awal.
“Karena kepala desa bagian dari penyelenggara pemerintah,” pungkasnya.