Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Senin malam (23/2/2026), menambah daftar panjang praktik lancung yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui tim penyidik tindak pidana khusus pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 telah melakukan penetapan satu orang tersangka dan penahanan terhadap satu orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Tersangka berinisial BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA pada periode 2001 hingga 2007. Dalam kurun waktu tersebut, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga perusahaan-perusahaan itu dapat melakukan aktivitas penambangan di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin yang sah.
Lahan tersebut merupakan bagian dari program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, seperti Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi. Kawasan yang semestinya menjadi harapan baru bagi para transmigran untuk membangun kehidupan justru berubah menjadi lokasi eksploitasi.
Kasi Penyidik Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan peran tersangka dalam perkara ini.
“Beliau (BT) adalah selaku direktur di tiga perusahaan di tahun 2001 sampai dengan 2007,” terang Danang.
Akibat aktivitas tambang tersebut, ratusan rumah warga transmigrasi dilaporkan rusak. Lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga tak lagi produktif. Fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah dengan dana negara juga tak dapat difungsikan. Batu bara dari kawasan itu pun diduga dijual secara tidak sah.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Angka yang bukan sekadar nominal, tetapi mencerminkan hilangnya hak masyarakat dan rusaknya infrastruktur yang dibangun untuk kesejahteraan bersama. Meski demikian, penyidik dan auditor masih melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memastikan jumlah pasti kerugian.
”Nanti kami hitung lagi ya, nnti kita sampaikan lagi. Hitungan lain malah kita diskusikan, ” pungkas danang.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. BT langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang dikenakan di atas lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
