Kasus Investasi bodong yang sempat viral beberapa bulan lalu, dengan terdakwa berinisial FN, kini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, pada Selasa (9/7/24) siang.
Pada bulan Maret 2024 lalu, Direskrimsus Polda Kalsel mendapat laporan dari 63 korban investasi bodong BBM Solar. Kasus ini sekarang sudah di limpahkan dari penyidik Polda Kalsel kepada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, per 20 Juni 2024 lalu.
Pada sidang perdana ini, oknum Bhayangkari pun berhadir dan di dampingi tim kuasa hukumnya, guna mendengarkan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang.
Junaidi, Kuasa hukum terdakwa FN, mengatakan bahwa surat dakwaan sebelumnya telah pihaknya terima sejak beberapa hari lalu, dan pihaknya berniat mengajukan eksepsi atau jawaban terhadap dakwaan tersebut
“Hakim memberi kesempatan menanggapinya pada persidangan tanggal 15 Juli 2024, ketika kami coba bicara dengan tim kami ternyata ada nilai yang disebutkan dalam surat dakwaan itu kami anggap masih ada yang belum tepat bahasanya. Nilai yang terlalu besar padahal tidak seperti itu kenyataannya,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam eksepsi ini, tim nya akan mencoba meluruskan jika di rasa tidak sesuai, termasuk tindak pidana penipuannya.
“Kami ingin meluruskan apa adanya kalau ada yang belum tegak maka akan kami luruskan, ada hal-hal yang sangat prinsip tentu akan dituangkan dalam eksepsi kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Henny Puspitawati menjelaskan, saat proses persidangan berjalan, pihaknya mengaku mengkritik pada bagian kerugian yang dialami oleh para korban senilai Rp. 21 miliar – Rp. 30 miliar.
Henny juga merasa bahwa aliran uang puluhan miliar itu tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja.
“Kami dari pihak korban meminta mengusut tuntas salah satunya untuk penipuan dan TPPU nya kita masih on proses ya masih berjalan dan akan kami kawal,” Ungkapnya.
Sambung Henny, pihaknya sangat berharap putusan hakim berpihak kepada korban, dan berharap adanya pengembalian aset-aset yang disita.
“Mudah-mudahan nanti putusan hakim berpihak ke korban untuk bisa mengembalikan aset ke para korban dan bisa dibagi,” katanya.
Masih kata Henny, korban bersama kuasa hukumnya, akan terus mengawal kasus ini, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disinyalir dilakukan oleh FN.
“Ada penyitaan tapi dengan benda yang berbeda, apabila kami tidak mendapatkan hasil aset di pidana asal atau kurang kami akan tetap kejar di TPPU,” Tuntasnya.
Terdakwa FN dalam agenda sidang perdana ini, didakwakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 45 huruf a ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selama proses perkara berlangsung, FN oknum Bhayangkari pelaku Investasi bodong, dititipkan di lapas perempuan di Martapura.