Diduga Aksi pencurian di salah satu unit kantor Pemerintahan Kota Banjarbaru yakni Depo Arsip, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru dilakukan oleh oknum tenaga honorer di Dinas itu sendiri.
Kejadian yang terjadi pada Selasa (19/5/2020) lalu, pelaku berhasil membawa lari barang curian berupa 2 unit AC, 1 unit Genset dan 1 unit sound system dengan taksiran kerugian kurang lebih Rp. 70 juta.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Banjarbaru yang dipimpin oleh Iptu Alhamidie melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan petugas Kepolisian Banjarbaru berhasil menangkap seorang penadah, Ari (30) warga Martapura.
Tidak hanya sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil meringkus pelaku utama pencurian di Dinas Arsip dan Perpustakaan Banjarbaru, yakni Erlan Eriyanto (36) yang merupakan tenaga honorer di Dinas tersebut.
“Dari pengakuannya, ia mencuri barang-barang di kantor itu dengan menggunakan mobil Dinas yang dipinjamkan oleh Kantor,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor, Kamis (11/6/2020) siang.
Lebih lanjut, Tajudin mengatakan, usai mengamankan tersangka utama, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi dua penadah, Rusdyansyah (29) warga Banjarbaru dan Ali Murtado (40) warga Banjarbaru.
“Atas perbuatannya, Erlan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan 3 penadah lainnya dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara,” tutup Iptu Tajudin.