BerandaHabar BanjarOmbudsman Kalsel Matangkan Persiapan...

Ombudsman Kalsel Matangkan Persiapan Pencanangan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi

Terbaru

Martapura – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pencanangan Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sebagai Desa Anti Maladministrasi. Kegiatan berlangsung di kantor desa setempat, Selasa (22/7/2025).

Pencanangan resmi dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025, yang menjadi tonggak penting untuk mewujudkan pelayanan publik desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan proses menuju penetapan desa ini melalui tahapan panjang, termasuk sosialisasi, nominasi, dan verifikasi lapangan dengan 48 instrumen penilaian yang harus dipenuhi.

“Evaluasi dilakukan mendalam untuk memastikan kesiapan dan komitmen desa dalam pelayanan publik yang sesuai prinsip anti maladministrasi,” ujarnya.

Pencanangan akan melibatkan Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Banjar, dan Pemerintah Provinsi Kalsel sebagai wujud sinergi lintas kelembagaan dalam mendukung pemerintahan desa yang bersih dan melayani.

Selain Desa Awang Bangkal Barat, Desa Indrasari Martapura telah melalui proses serupa, dan Ombudsman menargetkan 20 desa lainnya di Kabupaten Banjar untuk menyusul.

Kepala Desa Awang Bangkal Barat, Pajrul Ripani, menyambut baik pencanangan ini dan menyatakan komitmen membangun desa transparan dan berpihak kepada masyarakat. Ia juga menyoroti peran objek wisata Kampung Putra Bulu sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mendukung peningkatan pelayanan publik.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka