Martapura – Sebanyak 36 Tersangka dari 32 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap pihak Satres Narkoba Polres Kabupaten Banjar dalam Operasi Antik Intan Tahun 2022. Jumlah perkara dalam operasi tahun 2022 ini pun mengalami penurunan dibanding tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim saat gelaran konferensi Pers di Mako Polres Banjar Pada Rabu (30/03/2022).
“Dari 32 kasus yang berhasil diungkap, 2 diantaranya kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, dan 30 diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara itu dari 32 kasus pula 5 diantaranya merupakan Target Operasi (TO) atau Residivis dan semuanya berhasil diungkap,” paparnya.
Tidak hanya itu, Kompol Fihim melanjutkan jika modus peredaran narkotika itu pun saat ini sudah beragam.
“Ada yang menyembunyikan di kotak rokok, lemari, saluran air hingga dalam saku celana. Dengan peredaran sistem kurir,” tuturnya.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 22,34 gram narkotika jenis Sabu, 102 butir pil Zenith (Carnophen), 5200 butir pil Seledryl, 1200 butir pil samcodin dan 130 butir pil dextro,” tambahnya.
Dari 30 Para tersangka lanjut Waka Polres akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 tersangka lainnya dijerat pasal 114 ayat 1 UU penyalahgunaan narkotika dan pasal 196, 197 dan 198 tentang UU Kesehatan.