BerandaHabar UtamaOperasi Jaran Intan 2020,...

Operasi Jaran Intan 2020, Miris!! Dari 15 Tersangka 6 Diantaranya Masih Dibawah Umur

Terbaru

Kurang lebih 2 (dua) pekan terakhir, Polres Banjarbaru menggelar Operasi Jaran Intan 2020, dari hasil Operasi Jaran Intan tersebut Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 13 laporan dan mengamankan 15 tersangka yang mana 4 (empat) tersangka diantaranya merupakan Target Operasi (TO).

Dari penangkapan 15 pelaku tersebut, 12 orang merupakan pelaku dan 3 (tiga) diantaranya berperan sebagai penadah, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti Roda 2 sebanyak 11 unit.

IMG 20200221 WA0024

“Yang sempat menjadi perhatian kami yaitu komplotan yang pertama. Kami berhasil mengamankan sebanyak 10 orang dimana 6 orang diantaranya masih dibawah umur. Menurut pengakuan tersangka. Mereka sudah melakukan sebanyak 10 kali pencurian di wilayah Banjarbaru,” terang AKP Aryansyah yang merupakan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru

Selain itu, lanjut AKP Aryansyah, komplotan ini juga kerap membongkar toko dan bengkel yang ada di pinggir jalan di Kota Banjarbaru. Mereka mengaku telah 6 kali membongkar toko, yang satu diantaranya adalah Indomaret yang berada di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, terkait komplotan ini masih terus kami kembangkan,”

Dari komplotan ini, selain mengamankan 7 unit roda 2 yang 3 unit diantaranya digunakan pelaku sebagai sarana, kami juga menyita Kunci T yang digunakan mereka untuk melancarkan aksinya. Serta kami turut mengamankan barang bukti lainnya seperti kompresor, laptop, camera, printer, CPU, monitor merk LG, berbagai jenis rokok yang mana itu merupakan hasil kejahatan saat bongkar toko, bengkel dan Indomaret”, jelasnya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati, S.Ap menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2020 ini Polres Banjarbaru berhasil mencapai target.

“Untuk komplotan yang pelakunya masih dibawah umur bahkan ada yang masih berstatus pelajar  ini tentu harus menjadi perhatian kita. Bersama baik pihak orang tua / keluarga serta pihak sekolah untuk bersama mengawasi pergaulan anak – anak agar tidak salah dalam bergaul. Sehingga tidak terjerumus kedalam perilaku-perilaku menyimpang hingga suatu tindak pidana, pungkas Siti.

Untuk modus para pelaku ada yang menggunakan Kunci T dan ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemiliknya yang tidak mengunci stang motornya, kini pelaku beserta barang bukti telah kami lakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara. selain itu lanjut AKP Siti, untuk para penadah barang curian kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka