Pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan menggelar Operasi Yustisi rutin terus digelar Pemerintah Kabupaten Banjar melalui tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar dan Kepolisian Resort (Polres) Banjar di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Senin (19/10/2020) Pagi.
Kepala Seksi (Kasi) Ops Penyelidikan dan Penyidikan Imam Sofiar mengatakan, operasi Yustisi ini digelar setiap hari secara bergantian di beberapa lokasi di Martapura.
“Ada beberapa lokasi diantaranya Pasar PPS, Pasar Bauntung Batuah, Halaman Pemda Banjar, Jl. Sukaramai, Jembatan Sekumpul, Jl. Pintu air dan juga pada malam hari berkeliling di sekitaran Kecamatan Martapura,” ungkapnya.
Selain itu dalam operasi tersebut, imam Sofiar menjelaskan bahwa para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi.
“Kami bekerja sama bersama Polres Kabupaten Banjar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, dimana sanksi sendiri bagi masyarakat yang terkena razia akan dikenakan sanksi berupa pembacaan doa-doa pendek, membaca pancasila, maupun push- up,” lanjut Imam.
Dilanjutkan Imam, dalam razia masker, para pelanggar belum dikenakan denda, dikarenakan belum ada peraturan bupati (Perbup) terkait pembayaran denda dalam razia masker di Kabupaten Banjar.
“Sejauh ini belum ada perbup yang mengatur denda, untuk itu sanksi hanya berupa administrasi dan fisik,” tutupnya.