Bertempat di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bupati Banjar menerima Hibah Pabrik Pellet dari Kementerian LHK Sebagai bentuk kerjasama Pemerintah RI dengan Korea Selatan melalui Korea Indonesia Wood Biomass Depelopment Model (KOICA), Selasa (30/4/2019).
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.3126/MENLHK-SETJEN/ROKUM/KAP.3/4/2019 tentang Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Kab. Banjar dan Naskah Perjanjian Hibah antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Kab. Banjar Nomor : PKS.31/MENLHK-SETJEN/ROKUM/KAP.3/4/2019
Bupati Banjar menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LHK dan Pemerintah Korea/KOICA atas hibah BMN Berupa Pabrik Wood Pellet.
Pemerintah Kabupaten Banjar selanjutnya akan memproses hibah pabrik wood pellet tersebut dan akan mencatat sebagai barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan, dan akan memanfaatkannya dengan optimal.
~ Guru Khalil
Ditambahkannya,Dalam upaya pengelolaan yang optimal, Pemerintah Kabupaten Banjar memerlukan dukungan dalam pemenuhan bahan baku dan pendampingan dari KOICA dalam hal manajemen pengelolaan dan teknis operasional peralatan dan mesin maupun pemasaran hasil.
Disela-sela kegiatan tersebut Bupati Banjar juga berkesempatan untuk menyaksikan penandatangan perjanjian kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sewa Unit Pengolahan Ikan (UPI) Kawasan Minapolitan Cindai Alus antara Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar dan PT. Fresh On Time Seafood.