Di tengah situasi darurat covid-19, masih cukup banyak pasangan yang melaksanakan pernikahan, namun sebagian besar tidak dapat menggelar resepsi pernikahan sebagaimana biasanya, lantaran pembatasan keramaian yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
Termasuk di Kabupaten Banjar khususnya, tercatat ada 72 pasangan yang menikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan se Kabupaten Banjar mulai dari Rabu (25/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) mendatang.
Hal ini diungkapkan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Banjar, H. A. Syarwani saat video teleconference bersama awak media pada Minggu Siang (29/3/2020).
“Selama masa Tanggap Darurat Covid-19 ini pelayanan pada KUA di seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar tetap berjalan. Termasuk pelayanan untuk pernikahan. Walaupun pegawai KUA diminta bekerja dari rumah. Bukan berarti KUA tutup. Karena kami punya jadwal bagi pegawai KUA untuk pelaksanaan pelayanan secara bergantian. Jika ada kebutuhan yang mendesak mereka harus ke KUA,” jelasnya.
Disamping itu, sebagai langkah pencegahan mewabahnya Covid-19, beberapa pelayanan di KUA seperti pelaksanaan pernikahan kata Syarwani harus mengacu pada aturan dari Kemenag pusat.
“Untuk pelaksanaan pernikahan, jumlah orang yang bisa mengikuti pelaksanaan akad nikah maksimal 10 orang. Selain itu petugas kita dan calon pengantin laki-laki diharuskan menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul,” tambahnya.
Pelaksanaan akad nikah sendiri lanjut Syarwani dapat dilakukan di ruangan terbuka atau berventilasi dan sehat, dimana pengunjung akad nikah yang hadir diwajibkan untuk mencuci tangan dengan sabun.
“Kita juga telah memasang spanduk berisi himbauan pencegahan Covid-19 di seluruh KUA di berbagai kecamatan se-Kabupaten Banjar sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat,” pungkasnya.