BerandaHabar BanjarPanduan Zakat Fitrah 1447...

Panduan Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Banjar: Cek Rincian Harga dan Takarannya

Terbaru

Panduan Zakat Fitrah 1447 H di Kabupaten Banjar: Cek Rincian Harga dan Takarannya

MARTAPURA – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar resmi merilis pedoman besaran zakat fitrah bagi umat Muslim di wilayah tersebut. Melalui Surat Pemberitahuan Nomor B-352/Kk.17.03-7/BA.0.2/02/2026, ketetapan ini menjadi acuan agar pelaksanaan rukun Islam keempat tersebut berjalan tertib dan seragam.

​Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjar, H. Muhammad Rofii, menjelaskan bahwa standar takaran yang digunakan merujuk pada regulasi terbaru.

​“Besaran zakat fitrah di Kabupaten Banjar tahun 1447 H/2026 M ini ditetapkan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, dan dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari,” tulis H. Muhammad Rofii dalam surat yang ditandatangani pada 24 Februari 2026 tersebut.

​Bagi warga yang memilih menunaikan zakat dalam bentuk uang, nilainya dibagi menjadi empat kategori utama berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari:

​Rp60.000/jiwa: Untuk kategori beras premium (Siam Pulut, Mayang Jambun Asli, Siam Mayang Unus, dsb).
​Rp50.000/jiwa: Untuk beras kualitas menengah atas (Siam Mayang Biasa, Siam Saba, Siam Mutiara, dsb).
​Rp45.000/jiwa: Untuk jenis beras umum (Pamanukan, Sul-Sel, Pandan Wangi, Rojo Lele, serta merek kemasan seperti Sania atau Fortune).
​Rp35.000/jiwa: Untuk varietas beras seperti Pandak, C-Hirang, dan Radin (Beras R).

​Selain zakat fitrah, Kemenag juga menetapkan besaran fidyah senilai Rp20.000 per hari bagi setiap jiwa yang memiliki kewajiban tersebut.

​Penetapan angka-angka ini bukan tanpa alasan. Keputusan diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Bagian Kesra Pemkab Banjar, Dinas Perdagangan, MUI, Baznas, akademisi dari Institut Agama Islam Darussalam, hingga perwakilan ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.

​Kemenag menegaskan, jika masyarakat mengonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari daftar di atas, maka pembayaran zakat harus menyesuaikan harga pasar tersebut dengan takaran tetap 2,7 kg atau 3,5 liter.

​Kehadiran pedoman ini disambut baik oleh warga. Syahriliansyah, warga Sungai sipai, mengaku merasa terbantu dengan adanya kejelasan tarif ini jauh-jauh hari.

​”Jadi dengan pedomen itu saya sudah tau takaran zakatnya. Rencana zakat mau ditunaikan mellaui musala terdekat untuk saya fitri saya dan istri saya,” katanya.

​Pihak Kemenag pun menginstruksikan kepada seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, langgar, hingga instansi untuk segera menyebarluaskan informasi ini agar umat Muslim dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka