Pansus DPRD Kapuas Pembahasan LHP BPK RI Tidak Dihadiri Sekda Dan Kadis PU
Kuala Kapuas – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat penting untuk mendalami dan cros cek menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait belanja jalan, jaringan dan irigasi pada Dinas PUPR Kapuas. Selain itu, juga mendalami dan croscek sejauh mana tindak lanjut LHP BPK RI sektor belanja gedung dan bangunan di Sekretariat Daerah Kapuas.
Sesuai jadwal banmus DPRD Kapuas bahwa Pansus melaksanakan pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI dengan Sekda Kapuas dan Kadis PUPR pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2026, namun sangat disayangkan tidak dihadiri Sekda Kapuas dan Kadis PUPR, dan sangat sayangnya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tidak hadir.
Ketidakhadiran Sekda Kapuas dan Kadis PUPR serta sejumlah Kepala OPD ini membuat Pansus LHP BPK DPRD Kapuas kecewa.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kapuas, Algrin Gasan, S Hut mengatakan, pembahasan ini sangat strategis, mengingat penting sebagai bahan yang dilaporkan dan di rekomendasikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kapuas,” katanya, Kamis (15/1/2026).
Rapat Pansus itu bertujuan, mengingat ketentuan Undang-Undang bahwa DPRD menindaklanjuti LHP BPK RI sesuai kewenangannya.
Oleh karena itu, LHP BPK RI ini harus ditindaklanjuti selama 60 hari,” ujar Waket Pansus DPRD Kapuas.
Untuk itu, Pansus DPRD Kapuas berharap, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kapuas wajib koorperatif dan aktif dalam konteks penyelesaian tindaklanjut LHP BPK RI,” ucap Wakil Ketua Pansus DPRD Kapuas, Algrin Gasan, S Hut.


