KOTABARU – Parkir kendaraan tak bisa sembarangan, terlebih di lokasi-lokasi yang ada tanda di larang parkir. Memarkir kendaraan harus sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan. Untuk itu, jangan asal memarkir kendaraan . Pastikan tak ada rambu larangan parkir sebelum memarkir kendaraan.
Penindakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru terhadap mobil-mobil yang memarkir kendaraan secara sembarangan ternyata masih belum sepenuhnya berhasil. Terbukti, masih saja ada pemilik mobil nakal yang memarkir kendaraannya, meski ada rambu dilarang parkir.
Dari pantauan Jurnalis Habar Kalimantan di lapangan, Jumat (15/8/2025), masih ada mobil milik salah satu Bank dan plat merah dan mobil tersebut diperkirakan milik pegawai Pemkab Kotabaru yang di duga mengikuti rapat di DPRD Kotabaru , yang parkir di jalan H. Agus Salim tepatnya di depan gedung Ratu Intan atau berseberangan dengan Bank Kalsal Kotabaru.
Salah seorang pengguna jalan yang di tak mau di sebutkan namanya merasa kecewa karena ada mobil yang parkir di area yang seharusnya tidak boleh parkir.
“Seharusnya di tempat yang sudah dipasangi rambu di larangan parkir tidak boleh parkir itu adalah pelanggaran berlalu lintas,seharusnya mereka parkir di siring laut yang sudah di sediakan oleh Pemkab Kotabaru agar tersusun rapi bukanya di jalan”, harapanya
“Mari kita bersama-sama mengikuti aturan yang berlaku, bukan karena takut denda namun karena kesadaran akan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Penulis M.Nasaruddin



