Pastikan Hak Integrasi Tepat Sasaran, Rutan Marabahan Gandeng Bapas Banjarmasin Gelar Litmas Objektif
MARABAHAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pembinaan yang transparan dan berkeadilan. Bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Rutan Marabahan menggelar Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi warga binaan, Selasa (24/2).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program integrasi, seperti Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat (PB), diberikan kepada sosok yang tepat dan memenuhi kriteria secara objektif.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Banjarmasin, Rahman Adi Ramdani, turun langsung melakukan wawancara dan penggalian data komprehensif. Tidak hanya menyasar warga binaan, Litmas ini juga melibatkan pihak keluarga klien pemasyarakatan.
Beberapa poin krusial yang menjadi fokus penilaian antara lain:
Latar Belakang Keluarga: Dukungan moral dari orang terdekat.
Riwayat Perkara & Perilaku: Rekam jejak disiplin selama menjalani masa pidana di Rutan.
Kesiapan Sosial: Sejauh mana warga binaan siap berbaur kembali dan berkontribusi di tengah masyarakat.
Hasil dari Litmas ini nantinya akan menjadi rekomendasi profesional yang menentukan layak atau tidaknya seorang warga binaan mendapatkan hak integrasi.
Kepala Rutan Marabahan, I Wayan Tapa Diambara, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin erat dengan pihak Bapas. Menurutnya, proses ini adalah bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik dan hukum.
“Melalui Litmas yang dilakukan secara profesional, kami memastikan setiap keputusan didasarkan pada data dan penilaian yang objektif. Tujuannya jelas, agar warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh kesempatan reintegrasi sosial secara adil dan tepat sasaran,” tegas I Wayan Tapa Diambara.
Dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas pada aturan, Rutan Marabahan berharap warga binaan yang nantinya bebas dapat benar-benar menjadi pribadi yang baru dan tidak lagi mengulangi tindak pidana.


