BerandaHabar BanjarPastikan Pemerintahan Desa Berjalan...

Pastikan Pemerintahan Desa Berjalan Efektif, Bupati Banjar Lantik Dua Pembakal PAW

Terbaru

MARTAPURA – Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Pembakal Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Desa Astambul Kota dan Desa Garis Hanyar. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Lantai 2 Mahligai Sultan Adam, Martapura, pada Senin (22/12/2025) pagi.

​Dua pejabat yang dilantik adalah Saudara Zuairi Rasyadi sebagai Pembakal Desa Astambul Kota (Kecamatan Astambul) dan Saudara H. Darkasi sebagai Pembakal Desa Garis Hanyar (Kecamatan Cintapuri Darussalam). Keduanya hadir untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desa tersebut tetap berjalan optimal.

​Dalam sambutannya, Bupati Saidi Mansyur menekankan bahwa pelantikan ini merupakan bagian krusial dari proses demokrasi demi kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia mengingatkan bahwa desa kini memiliki kewenangan besar sebagai subjek pembangunan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.

​”Kepala desa dituntut mampu menjalankan kewenangan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan berpegang teguh pada aturan yang berlaku,” tegas Saidi Mansyur.

​Bupati juga menitipkan lima pesan utama bagi pembakal yang baru dilantik:
​1). Menjalankan amanah sesuai undang-undang.
​2). Menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
​3). Membangun sinergi harmonis dengan BPD dan perangkat desa.
​4). Mengelola keuangan serta aset desa secara tertib dan efisien.
​5). Menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga persatuan.

​Ditemui usai acara, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Anshari, menjelaskan bahwa pelantikan PAW ini dilakukan karena pembakal sebelumnya di kedua desa tersebut telah diberhentikan.

​”Alasannya karena adanya pelanggaran kewenangan dalam menjalankan tugas serta sudah tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai Pembakal,” ungkap Hafizh.

​Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan PAW berbeda dengan Pilkades reguler. Pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, bukan melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT) keseluruhan warga.

​”Karena ini adalah melanjutkan sisa masa jabatan, tidak ada penyampaian visi-misi baru secara formal. Namun, kami menekankan agar mereka segera menyesuaikan diri. Dari yang sebelumnya diisi oleh Penjabat (Pj), sekarang sudah ada pembakal definitif, maka pelayanan harus lebih maksimal,” tutup Hafizh.

​Dengan dilantiknya kedua pembakal ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap stabilitas pemerintahan di Desa Astambul Kota dan Desa Garis Hanyar dapat terjaga, serta program pembangunan desa dapat segera diakselerasi demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka