Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan akan menyesuaikan tarif pungutan atas pembayaran air bersih per awal Agustus 2022.
“Mengapa perlunya dilakukan penyesuaian tarif, karena struktur tarif yang berlaku saat ini masih di bawah biaya produksi sehingga menyebabkan PDAM mengalami kerugian Rp 400 juta setiap bulannya,” ungkap Plt Direktur PDAM Balangan, Murjani pada acara sosialisasi penyesuaian tarif air bersih, Rabu (13/07/22).
Murjani mengungkapkan, penyesuaian tarif dibagi menjadi tiga kelompok. Untuk Kelompok Pelanggan (KP) I tidak mengalami kenaikan tarif, sedangkan untuk KP II digolongkan lagi menjadi tiga RT.
“RT 1 tidak mengalami kenaikan, RT 2 alami kenaikan 15-19 persen tiap blok konsumsi. Sedangkan untuk KP I hingga KP II ada kenaikan beban Rp 5 ribu. Untuk RT 3 kenaikan tarif 11-20 persen untuk setiap blok konsumsi dan kenaikan beban tetap sebesar Rp 10 ribu,” jelasnya.
Selanjutnya, KP III masuk dalam kategori instansi pemerintahan yang disesuaikan berdasarkan Permendagri, kenaikan tarif sebesar 85-89 persen belanja pemakaian air yang dianggarkan dalam APBD.
“Untuk niaga kecil mengalami kenaikan tarif 30-32 persen, dan niaga besar tariff naik sebesar 50-60 persen tiap blok konsumsi, sedangkan untuk kenaikan beban sama sebesar Rp 5 ribu,” sebutnya.
Murjani menambahkan, besaran tarif air bersih di Kabupaten Balangan paling rendah di Kalimantan Selatan. Karenanya dilakukanlah penyesuaian tarif pada pelanggan.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan usaha, struktur tarif merupakan satu-satunya sumber utama dari pendapatan PDAM yang direalisasikan dalam pembayaran rekening air pelanggan,” ujarnya.
Meski membuat kebijakan menaikkan tarif, PDAM Balangan tetap berkomitmen berupaya sekuat tenaga memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Semoga mendapat respon yang positif dalam upaya memenuhi pemulihan biaya penuh FCR, serta sebagai amanat undang-undang menjamin keberlangsungan usaha PDAM dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.