BerandaCovid-19Pembatasan Aktivitas Jelang dan...

Pembatasan Aktivitas Jelang dan Masuk Tahun Baru 2021

Terbaru

Mencegah penyebaran pandemi Covid-19,saat Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengambil sikap dengan membatasi aktivitas masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, H Said Abdullah, menegaskan bahwa terhitung 24 hingga 31 Desember 2020 tempat hiburan umum, seperti karaoke, bioskop, cafe, serta tempat wisata termasuk di Lapangan Murjani, Minggu Raya dan sekitarnya harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 WITA.

“Untuk rumah makan atau restoran harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 20.00 WITA dan mengutamakan pelayanan delivery dan take away atau dibawa pulang, tidak makan di tempat,”tegasnya dalam Konferensi Pers di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (23/12/2020).

WhatsApp Image 2020 12 23 at 15.46.09

Selain itu, Pemko Banjarbaru juga membatasi kegiatan yang melibatkan orang banyak, serta larangan berkerumun baik di tempat publik maupun tempat hiburan umum lainnya.

“Kebijakan ini dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi Covid-19 secara baik, cepat, dan tepat, agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Said Abdullah.

Masyarakat juga diimbau untuk melewati liburan akhir tahun dengan aktivitas di rumah saja, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa pesta dengan membakar petasan atau kembang api. Yang melanggar akan dapat teguran dan bahkan sanksi pembubaran,” tutupnya

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka