Proyek Pelaksanaan pembangunan Jalan Nasional di Sungai Ulin – Mataraman, oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Wilayah II Kalimantan Selatan,menuai kekecewaan bagi Helmi, warga desa Jingah Habang kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Pasalnya, pengerjaan Jalan Nasional oleh Kontraktor yang sudah berlangsung dengan masa pelaksanaan selama 234 hari dengan total anggaran Rp 6 Miliar lebih ini, belum ada kesepakatan tentang nilai ganti rugi terhadap lahan miliknya.
“Sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang nilai ganti rugi, sebab ada ketidak wajaran. Lahan saya yang berada di depan jalan besar, dan di pemukiman penduduk dihargai lebih murah dibandingkan lahan yang jauh di belakang dan hanya ada jalan setapak,” ucap Helmi, Rabu (7/10/2020).
Ia juga mengatakan, Eksekusi lahan miliknya oleh kontraktor, dilakukan tanpa pemberitahuan dan mendapat pengawalan dari pihak kecamatan,sementara eksekusi itu tanpa disertai surat perintah dari Pengadilan.
“Saya sempat tanyakan kepada pihak Pengadilan Negeri Martapura, namun disitu tidak mengetahui terkait eksekusi lahan saya sementara hingga kini kontraktor sudah melakukan pengerjaan,”tutur Helmi.
Sementara itu, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Selatan, Aliansyah menyebut, adanya dugaan oknum yang sengaja bermain pada proses pembebasan lahan untuk pembagunan Jalan tersebut.
“Tim pembebasan lahan harus diperiksa, sebab ada yang tidak wajar dalam proses pembebasan lahan milik warga tersebut.Untuk pembebasan lahan itu menggunakan uang negara, kalau ini tidak diselesaikan dengan baik, maka kami bersama warga akan memblokir akses masuk ke lahan milik Helmi yang kini digarap kontraktor,” ancamnya.