Polda Kalimantan Selatan dan Polres Banjar kembali mengamankan pelaku dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Sabriansyah (63) di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Persnya di Rupatama Polda Kalsel, Selasa (04/04/2023) siang.
Tersangka Y alias A (57) lebih dahulu ditangkap petugas pada hari Rabu (29/03/2023) beserta barang bukti berupa 1 potong tekstil pakaian, Topi warna hitam, Celana jeans warna hitam, Jaket warna biru, dan Kaos singlet warna hitam.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan kembali meringkus 3 (tiga) tersangka lainnya. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial R (42), S (42), dan YU (35).
Kapolda Irjen Pol Andi Rian menyampaikan dalam kasus ini selain mengamankan empat tersangka, petugas juga turut mengamankan Humas PT. JGA berinisial AB selaku pemberi perintah kepada tersangka Y alias A.
“Kami berupaya keras mengungkap dan membuat terang kasus pembunuhan berencana ini,” pungkas Kapolda Kalsel didampingi Pejabat Utama Polda Kalsel dan Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T., S.H., S.I.K., M.H.
Ifan menyatakan, pihaknya juga sudah mengetahui pemilik dan pengguna senjata yang digunakan, masih ada tersangka lainnya, ini masih dalam pengejaran polisi.
“Senjata yang digunakan pelaku yaitu pabrikan dengan kaliber 9 milimeter, kasus ini diduga pembunuhan berencana, ” katanya.
Ia menambahkan, kejadian ini sudah ada perencanaan sebelumnya dari pihak perusahaan dengan para preman untuk menemui korban.
“Pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya untuk menghabisi korban, untuk sementara motifnya sudah jelas yaitu ingin membuka jalan Hauling yang ditutup korban, ” tuturnya.
Ia menegaskan, kepada pelaku lainnya, segera menyerahkan diri dengan baik atau petugas akan bertindak tegas kepada pelaku yang belum menyerahkan diri.
(Asp/Hk)