BerandaHabar BanjarPemkab Banjar Izinkan Penggalangan...

Pemkab Banjar Izinkan Penggalangan Dana Banjir, Sekda: Asal Jangan Ganggu Lalu Lintas

Terbaru

Pemkab Banjar Izinkan Penggalangan Dana Banjir, Sekda: Asal Jangan Ganggu Lalu Lintas

HABARKALIMANTANMARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang ingin melakukan aksi solidaritas penggalangan dana untuk korban bencana banjir. Kendati demikian, pelaksanaan di lapangan wajib memperhatikan aspek ketertiban umum.

​Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, dalam konferensi pers yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Aula Mini Barakat, Martapura, Sabtu (10/1/2026). Menurutnya, secara regulasi partisipasi masyarakat dalam memberikan sumbangan memang diperbolehkan, namun teknis pelaksanaannya tidak boleh sembarangan.

​“Dipersilakan, asalkan aktivitasnya tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” ujar Yudi.

​Guna memastikan kegiatan sosial tersebut berjalan kondusif, Pemkab Banjar telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pemantauan dan penertiban. Langkah ini diambil agar niat baik masyarakat tidak justru memicu kemacetan atau gangguan lainnya.

​Sebagai acuan, Yudi mencontohkan aksi penggalangan dana yang dilakukan di Kecamatan Mataraman. Di wilayah tersebut, pihak kecamatan telah berkoordinasi secara aktif dengan Polsek setempat untuk mengatur jalannya kegiatan agar tetap teratur.

​“Ditata lebih baik lagi, agar tidak merugikan dan mengganggu orang banyak,” imbuh Yudi yang saat itu didampingi Kalaksa BPBD Banjar, Wasis Nugraha.

​Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari publik. Salah seorang warga Martapura, Rizki, menilai arahan pemerintah tersebut sangat masuk akal.

​Ia sepakat bahwa di masa darurat, sikap saling tolong-menolong sangat dibutuhkan dan pemerintah sebaiknya tidak membatasi hal tersebut. Namun di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya etika bagi para relawan agar tidak memaksa maupun menghalangi jalan.

​”Ini kan masa kebencanaan banjir, nah jadi bagus lah pemerintah tidak menghalangi masyarakat nya untuk saling membantu dan meminta pertolongan. Mohon para relawan tidak mengganggu atau memaksa sumbangan, sumbangan itu yang ikhlas saja,” tutur Rizki.

​Lebih jauh, Sekda Banjar menjelaskan bahwa sejak status tanggap darurat ditetapkan, pemerintah daerah membuka ruang partisipasi publik melalui surat edaran. Tujuannya adalah membangun semangat kebersamaan dalam menghadapi musibah.

​“Kalau tidak dibuka tentu fasilitasi agak tersendat jadinya. Sebab, dengan dasar itu masyarakat bisa membantu masyarakat lain yang terdampak bencana banjir,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka