Martapura — Pemerintah Kabupaten Banjar memberikan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (6/8/2025).
Agenda utama rapat adalah mendengarkan jawaban eksekutif atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Banjar ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Agus Maulana, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Irwan Bora, Akhmad Rizanie Anshari, dan KH Ali Murtadho. Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, hadir mewakili Bupati untuk menyampaikan respons pemerintah terhadap seluruh masukan dari fraksi-fraksi dewan.
Dalam penyampaiannya, Said Idrus Al Habsyi selaku perwakilan Bupati menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan langkah penting dalam menciptakan keadilan sosial di wilayah Kabupaten Banjar. Pemerintah menyambut baik dukungan DPRD dan menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat agar masyarakat adat dapat dilindungi dan diberdayakan secara berkelanjutan.
“Masyarakat hukum adat memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, serta berkontribusi dalam pembangunan. Oleh sebab itu, kami mendukung lahirnya regulasi yang melindungi dan memberdayakan mereka,” ujar Said Idrus.
Selain itu, dalam hal administrasi kependudukan, Pemkab menekankan pentingnya sistem pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis, khususnya untuk masyarakat di daerah terpencil. Pemkab akan terus memperluas layanan jemput bola dan digitalisasi untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Menanggapi pandangan sejumlah fraksi:
Fraksi Golkar mendapat apresiasi atas dukungan terhadap kedua Raperda.
Fraksi Gerindra dinilai memiliki perhatian mendalam terhadap amanat konstitusi terkait masyarakat adat serta kontribusinya terhadap pelestarian budaya dan lingkungan.
Fraksi PPP menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses identifikasi masyarakat adat, agar tidak menimbulkan konflik. Pandangan ini disambut baik oleh Pemkab.
Fraksi PKB menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kekayaan lokal dan pelayanan kepada kelompok rentan. Pemkab merespons dengan komitmen peningkatan layanan dasar hingga ke tingkat rumah tangga.
Fraksi PAN menekankan tentang keadilan dalam pelaksanaan kebijakan, dan Pemkab berjanji akan menjunjung prinsip profesionalisme dalam setiap prosesnya.
Fraksi Bintang Raya Sejahtera mendorong penyelesaian sengketa adat secara adil dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, yang juga mendapat respons positif dari pemerintah daerah.
Pemkab Banjar menutup tanggapannya dengan menegaskan komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik dan mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan Raperda.
“Terima kasih atas sinergi antara DPRD dan Pemkab Banjar. Kami berharap kedua Raperda ini dapat segera disahkan dan menjadi pijakan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Said Idrus.

