BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Perkawinan Anak, Kamis (6/11/2025) di Grand Qin Hotel Banjarbaru. Kegiatan ini menjadi pelaksanaan rakor ketiga, setelah sebelumnya dilakukan bersama unsur SKPD dan stakeholder terkait, serta Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Rakor kali ini melibatkan para alim ulama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Banjar, dengan tujuan utama menghimpun saran serta masukan dalam rangka menekan angka perkawinan anak di wilayah tersebut.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairullah Anshari, menjelaskan bahwa keterlibatan para tokoh agama sangat penting karena memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda.
“Pesan kami kepada para alim ulama dan guru-guru di Kabupaten Banjar, agar dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan murid dan masyarakat tentang bahaya pergaulan bebas serta pentingnya tidak terburu-buru menikah di usia muda,” ujarnya.
Khairullah menambahkan, bahwa jika sudah terlanjur mengeluarkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, maka pencegahan sudah terlambat. Oleh sebab itu, pendekatan lapangan melalui penyuluhan, bimbingan, dan perhatian terhadap anak serta remaja menjadi kunci utama.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Merilu Ripner, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menciptakan sinergi lintas sektor untuk mencegah perkawinan anak.
“Dari hasil tiga rakor yang telah dilaksanakan, kini sudah terlihat titik terang dan hasil positif. Berdasarkan data terbaru, angka pengajuan perkawinan anak di Kabupaten Banjar menurun signifikan, dari 95 kasus pada tahun 2024 menjadi sekitar 30 kasus hingga Oktober 2025,” ungkapnya.
Merilu menegaskan, penurunan ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan melalui sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan tentang dampak negatif perkawinan anak.
“Langkah ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi mulai dari RT, desa, kelurahan, KUA, Puspaga, Pengadilan Agama, hingga SKPD terkait agar mekanisme pencegahan bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh,” tambahnya.
Dengan kolaborasi berkelanjutan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap angka perkawinan dini terus menurun dan tidak lagi menjadikan Kabupaten Banjar sebagai daerah dengan kasus tertinggi di Kalimantan Selatan.


