Pemkab dan BPN Banjar Matangkan Pengadaan Lahan 7,7 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Karang Intan
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi guna mematangkan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Jingah Habang, Kecamatan Karang Intan. Pertemuan koordinasi tersebut dilangsungkan di Aula Kantor BPN, Kamis (15/10/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, menjelaskan bahwa rapat ini digelar untuk menyelaraskan hasil identifikasi lapangan dengan data yang dimiliki, sekaligus melakukan pengecekan serta pengukuran batas lahan agar proses pembebasan tanah berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari.
”Hari ini kita melakukan koordinasi karena dari hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan terdapat beberapa perbedaan dengan data yang kita miliki. Makanya hari ini kita lakukan koordinasi bersama, termasuk pengecekan dan pengukuran batas lahan yang akan digunakan untuk pembebasan lahan Sekolah Rakyat, agar nantinya tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujar Yudi Andrea.
Yudi mengungkapkan, pemilihan kawasan Desa Jingah Habang, Kecamatan Karang Intan, sebagai lokasi pembangunan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, mulai dari ketersediaan lahan yang luas, berada di area perumahan, hingga faktor keamanan dari potensi banjir.
”Pertama, ketersediaan lahan di sana cukup luas karena kebutuhan tanahnya mencapai 7,1 hektare. Selain itu, kawasan tersebut berada di area perumahan dan yang paling penting adalah bebas banjir. Pertimbangan-pertimbangan itulah yang membuat kita menetapkan lokasi di daerah sana,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh rangkaian proses pengadaan tanah rampung dan dinyatakan clear, pembangunan fisik Sekolah Rakyat yang direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini ditargetkan dapat mulai dikerjakan pada tahun depan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Banjar selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat, Langlang Tresna Permagati, memaparkan rincian teknis terkait luasan dan status kepemilikan lahan di lapangan.
”Berdasarkan Penetapan Lokasi (Penlok) serta SK Bupati, luas tanah yang dibutuhkan adalah 7,7 hektare atau tepatnya 77.358 meter persegi. Berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), terdapat lima bidang tanah yang terkena dampak pengadaan. Sampai saat ini, kelima bidang tanah tersebut masih milik masyarakat,” terang Langlang.
Langlang menyebutkan, tahapan yang sedang berjalan saat ini di lapangan berfokus pada inventarisasi dan identifikasi bidang tanah, yang mencakup pengukuran fisik serta pengambilan data yuridis. Ia juga memastikan bahwa pada tahap persiapan sebelumnya, pelaksanaan konsultasi publik berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari warga pemilik lahan.
”Pada saat konsultasi publik di tahap persiapan sebelum pelaksanaan, tidak ada penolakan dari masyarakat,” pungkasnya.
