Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, terus berupaya memperkuat langkah strategis dalam memastikan pengelolaan New Site Development (NSD) dan Rumah Susun (Rusun), dapat berjalan tertib, terarah serta memiliki dasar regulasi yang jelas.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I Sangkai saat memimpin rapat koordinasi terkait pemanfaatan dan pengelolaan NSD dan Rusun tersebut, bertempat di Ruang Rapat Sekda Kapuas, Jumat (20/2/2026).
“Pengelolaan NSD dan Rusun harus dilakukan secara serius dan terukur, serta memastikan aset tersebut tetap menjadi milik pemerintah daerah setempat. Terpenting lagi, pastikan aset ini tetap menjadi milik Pemkab Kapuas,” tegasnya.
Dia pun menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil harus terus bergerak maju, namun tetap didukung dengan aturan dan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Apa yang sudah dibahas ini kita terus melangkah maju. Apapun permasalahannya, kita tetap maju, namun harus disertai dengan peraturan-peraturan pendukung sebagai dasar agar kita tidak salah dalam melangkah. Kita perlu dasar,” ujar Sekda Usis.
Sebelumnya, rapat yang dilaksanakan oleh leading sector Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas ini, dihadiri Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie, Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale menyampaikan paparan kondisi terkini NSD dan Rusun, termasuk data jumlah unit yang telah terbangun serta kondisi penghuni berdasarkan pendataan lapangan.
Selain itu, pihaknya juga meminta arahan pimpinan daerah terkait langkah penertiban sebagai upaya mendukung optimalisasi pengelolaan aset.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi antar perangkat daerah dapat semakin kuat dalam mendukung pengelolaan NSD dan Rusun, sehingga aset daerah dapat terjaga serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.


