Pemko Banjarbaru Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Plat Merah, Harus Lakukan Pengecekan SKPD.
Banjarbaru — Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan dinas berpelat merah yang tercatat menunggak pajak. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, saat dikonfirmasi langsung, Senin (02/03/2026).
Menurutnya, persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas menjadi salah satu hal yang akan segera ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Pemko akan melakukan pengecekan menyeluruh ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengetahui penyebab terjadinya tunggakan, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Ini menjadi perhatian kami. Kita akan lihat apa yang menjadi kendalanya. Sejauh yang saya tahu, kadang ada dokumen kendaraan yang tidak ditemukan, sehingga proses pembayaran pajak menjadi terhambat. Bisa juga karena persoalan ketersediaan anggaran. Itu semua akan kita cek di masing-masing SKPD,” ujarnya.
Sirajoni juga menyoroti kendaraan dinas yang telah dilelang namun belum dilakukan balik nama oleh pemenang lelang. Kondisi tersebut berpotensi tetap membebani administrasi pemerintah daerah apabila status kepemilikan belum diperbarui.
“Kalau kendaraan yang sudah dilelang, seharusnya segera dilakukan perubahan kepemilikan. Karena setelah dilelang, itu bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemko,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk berkomunikasi dengan kantor Samsat terkait kendaraan hasil lelang, agar tidak lagi tercatat sebagai tanggungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Selain itu, Sekda menegaskan akan menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang masih aktif digunakan.
“Kalau memang kendaraan itu masih menjadi aset dan pajaknya sudah jatuh tempo, tentu harus segera dibayarkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya.


