Pemko Banjarbaru Tunggu Keputusan Pusat Terkait THR PPPK
Banjarbaru — Pemerintah Kota Banjarbaru masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, di Ruang Gawi Sabarataan, Banjarbaru, Senin (02/03/2026).
Menurutnya, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), mekanisme dan ketentuan pemberian THR pada prinsipnya sudah jelas mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat.
“Kalau untuk THR PNS mungkin sudah jelas. Namun untuk PPPK, baik paruh waktu maupun full time, kita masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat, apakah skemanya akan sama seperti PNS atau ada ketentuan lain,” ujarnya.
Sirajoni menjelaskan, Pemerintah Kota Banjarbaru telah menyusun perencanaan terkait besaran THR, termasuk bagi ASN paruh waktu dan penuh waktu. Namun, penetapan nominalnya tetap akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Perencanaannya sudah kita laporkan. Untuk besarannya tentu akan disesuaikan dengan gaji masing-masing pegawai dan kemampuan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kepastian teknis pelaksanaan masih menunggu arahan resmi, baik dari Presiden maupun Kementerian Keuangan. Setelah regulasi tersebut diterbitkan, Pemerintah Kota Banjarbaru akan segera menyesuaikannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kita masih menunggu keputusan dari atas, mungkin dari Presiden atau Kementerian Keuangan. Setelah itu baru kita sesuaikan dengan Perwali,” tutupnya.


