BerandaHabar Provinsi KalselPemprov Kalsel Tegaskan Komitmen...

Pemprov Kalsel Tegaskan Komitmen Sekolah Bebas Pungli, Disdikbud Buka Ruang Aduan Publik

Terbaru

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel menegaskan komitmennya dalam menjaga dunia pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Penegasan ini menyusul mencuatnya informasi di masyarakat terkait dugaan pungli yang diduga terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani menyampaikan laporan. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan agar tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan liar, jelasnya, merupakan penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, ditentukan jumlah dan batas waktunya, sehingga tidak dibenarkan di satuan pendidikan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast di Kantor Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Jumat (19/12/2025).

Sebagai langkah preventif, Disdikbud Kalsel telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pungli, suap, dan gratifikasi di lingkungan sekolah. Meski demikian, penggalangan dana melalui Komite Sekolah tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan secara sukarela dan berpedoman pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Perda Nomor 3 Tahun 2017.

“Kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran pemerintah dalam memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah,” ujar Tantri.

Terkait dugaan yang beredar, Disdikbud Kalsel telah menyiapkan mekanisme penanganan melalui pembentukan tim ahli hukum disiplin. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran kepegawaian, kasus tersebut akan diteruskan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pendekatan pembinaan tetap dikedepankan. Kepala sekolah diingatkan agar lebih cermat dan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan sekolah, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Tantri juga menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan yang setara tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal latar belakang ekonomi orang tua. Pihak sekolah pun diimbau tidak memaksakan penyediaan fasilitas di luar standar sekolah negeri apabila berpotensi membebani wali murid.

Untuk memastikan penanganan yang cepat dan objektif, Disdikbud Kalsel mengajak masyarakat menyampaikan laporan melalui kanal resmi, seperti aplikasi LAPOR! serta hotline pengaduan Disdikbud Kalsel, sehingga setiap aduan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan berbasis data yang akurat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka