BerandaHukumPengakuan Terdakwa, Mardani H...

Pengakuan Terdakwa, Mardani H Maming Tidak Terima Dana Gratifikasi Izin Tambang

Terbaru

Banjarmasin – Dugaan aliran dana korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwi Djono Putro Hadi Sutopo yang dituding turut mengalir pada Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Haji Maming terbantahkan.

Terbantahnya tudingan tersebut berdasarkan sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022), Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa, Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak ada menerima sepeserpun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp 27,6 miliar di perkara ini.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada Dwi, ihwal benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.

“Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) nggak ada,” kata Dwi menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.

Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan.

Sebab kata Salam, jangan sampai kita mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.

“Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti pak,” tegas Salam kepada Dwi.

Lantas Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah mengambil alih, dan kemudian kembali mempertegas pernyataan Dwi soal aliran dana tersebut.

Namun sekali lagi, Dwi memastikannya. “Jadi dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?,” tanya Yusriansyah. “Tidak ada yang mulai,” jawab Dwi. 

Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

“Terkait kasus ini senilai Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE,” beber Salam.

IMG 20220524 WA0029
Kuasa Hukum Irfan Idham. Foto : Ist

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan bahwa duit senilai Rp 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.

Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu diluar dari perkara ini.

Selain pemeriksaan terdakwa, pada sidang tersebut sebelumnya juga menghadirkan saksi yang meringankan dihadirkan pihak terdakwa.

Mereka yakni Dr. Muzakkir sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dan Margarito Kamis selaku pakar administrasi tata negara dari Universitas Khairul Ternate.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka