BerandaHabar Tanah LautPengedar Sabu Diciduk di...

Pengedar Sabu Diciduk di Takisung, Puluhan Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut

Terbaru

Pengedar Sabu Diciduk di Takisung, Puluhan Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut

HABARKALIMANTANTANAH LAUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria diduga pengedar berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 12.40 Wita di sebuah rumah di Jalan Rombongan 10 RT 017 RW 003, Desa Sumber Makmur. Terduga pelaku diketahui bernama Joko Salendra bin (Alm) Sumaji.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan Joko Salendra dan langsung melakukan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebungkus rokok merek Marlboro yang berada di atas meja kamar pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rian Burung yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Petugas pun langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 21 paket sabu dengan berat kotor 9,04 gram dan berat bersih 5,26 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, IPTU M. Firmansyah Baso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan, anggota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke pemasok utama.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka