BANJARBARU,- Polsek Banjarbaru Barat Unit Samapta melaksanakan proses sidang Tipiring miras di Pengadilan Negeri Bajarbaru. Kamis (09/12).
Pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AY (26 Thn) yang menjual minuman keras (miras) di sebuah warung Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede, S.H, M.H melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, mengatakan, pada hari ini unit Samapta telah memproses tangkapan miras (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Terkuak miras sebanyak total barang bukti yang didapatkan 24 (dua puluh empat) kaleng Beer Bintang, 2 (dua) botol Beer Prost Cheer Salute, 2 (dua) botol Beer Prost Lager, 2 (dua) botol Beer Bintang, 2 (dua) botol Malaga, 1 (satu) botol Mix Max, 1 (satu) botol Smirnof, 1 (satu) botol Ice Land, 2 (dua) kaleng Bir Hitam Guinness dan 3 (tiga) kaleng Bir Prost yang tidak memliki surat ijin dan yang akan dijual di wilayah Kota Banjarbaru dan sekitarnya.
Dijelaskan Kardi, hadir saat persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru AY, Lahir di Mojokerto, Umur 26 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, alamat (Sesuai KTP) Dusun Penjalin Wakul Rt.01 Rw.04 Kel.Jeruk Seger Kec.Gedeg Kab.Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
Dengan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tersangka ADE YUDISTIRA atas perbuatannya dikenakan Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang penjualan miras tanpa izin. Dan dengan putusan hakim dengan Denda Rp. 300.000,- atau kurungan selama 3 hari.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede, S.H, M.H, menerangkan “kami imbau kepada masyarakat apabila ada informasi tentang penjualan miras diwilayah Polsek Banjarbaru Barat agar bisa melaporkan kepada kami. Dan kami akan menindak lanjuti guna mecegah aksi kriminalitas yang biasa diawali dengan meminum miras”.
“Kapolres Banjarbaru memberi penekanan saat apel jam pimpinan pagi senin (29/11), seluruh wilayah Kota Banjarbaru terbebas dari penjualan miras yang meresahkan masyarakat”. tutup Kapolsek.