Hari Kamis (31/7/2023), di Ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pukul 10.50 WITA, tersangka penjual rokok tanpa cukai beserta barang buktinya, diserahkan oleh penyidik pengawasan dan pelayanan bea cukai Banjarmasin ke Kejari Banjarbaru Bidang Pidsus, .
Berdasarkan berkas perkara Nomor : BP.01/KBC.1501/PPNS/2023 tanggal 1 Agustus 2023, yang diterima Kejari Banjarbaru pada Selasa (22/7/2023), tersangka, diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Hal tersebut sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Setelah berkas perkara tersebut diterima pada tanggal 22 Agustus 2023, Tim Jaksa Peneliti (TJP) yang meneliti berkas perkara tersebut pada tanggal 28 Agustus 2023 menyatakan telah lengkap dan dan dapat dilakukan penuntutan,” papar Kasi Intelejen Essadendra Aneksa melalui keterangan tertulis,Senin (4/9/2023) siang.
Kejari Banjarbaru menurutnya, akan limpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut.
“Untuk kepentingan penuntutan terhadap diri tersangka maka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2023 sampai tangal 19 September 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru,” cetusnya. (Adv)