BerandaHabar Provinsi KalselPenumpang dan Sopir Terminal...

Penumpang dan Sopir Terminal KM 6 Wajib Melampirkan Surat Vaksin

Terbaru

UPTD Terminal Tipe B Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) atau Terminal Km 6 Banjarmasin membatasi jumlah penumpang antar daerah dan mewajibkan sertifikat vaksin COVID-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga tanggal 6 September mendatang.

“Jadi setiap masyarakat yang ingin bepergian antar daerah di Kalsel menggunakan jasa angkutan umum di terminal tipe B wajib membawa sertifikat vaksin,” kata Kepala UPTD Terminal Tipe B Dishub Kalsel, Rusma Khazairin, Banjarmasin, Senin (23/8/2021).

Rusma menegaskan, pihaknya tidak melakukan pelarangan, hanya saja membatasi penumpang maksimal 70 persen, dan persyaratan lainnya seperti keterangan negatif COVID-19.

“Untuk penumpang pada masa pemberlakuan PPKM level 4, diminta untuk membawa persyaratan seperti yang disyaratkan pada PPKM level 4 tersebut, dan penumpang pun dibatasi,” ujar Rusma.

Persyaratan, lanjut Rusma, wajib dibawa oleh penumpang dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Nantinya, akan ada petugas di Terminal Tipe B yang melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan tersebut,” jelas Rusma.

Tidak hanya penumpang, Rusma pun mengatakan peraturan juga berlaku bagi sopir angkutan di Terminal Km 6.

“Diharapkan para pelaku usaha angkutan dapat mematuhi aturan tersebut yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini juga untuk meantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19,” kata Rusma.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka