BerandaEkonomiPenyitaan Mobil Konsekuensi Wanprestasi,...

Penyitaan Mobil Konsekuensi Wanprestasi, Hutang Operasional Berkurang Setengah Triliun Rupiah

Terbaru

Martapura – Beredarnya pemberitaan terkait penyitaan mobil aset PT Baramarta oleh pihak DJP, Kabag Ekonomi Setda Kab Banjar Rachmad Ferdiansyah menyerukan agar wartawan menanyakan langsung ke pihak direksi yakni Direktur Umum PT Baramarta.

Terkait hal tersebut, dikonfirmasi via WhatsApp Direktur Umum PT Baramarta, Edy Suryadi menyatakan hal itu adalah sebuah keniscayaan atas wanprestasi pembayaran pajak selama ini.

Namun ungkapnya, setelah pelantikan dirinya tanggal 2 Agustus 2024, pihaknya berupaya melakukan mitigasi ke pihak DJP untuk memberikan keringanan.

“Beberapa waktu lalu,  sudah dilakukan pendekatan melalui mitigasi ke Kepala Madya langsung, dengan memohon untuk diberikan keringanan angsuran komitmen yang mana sebenarnya sudah wanprestasi. Alhamdulillah dari pihak DJP menerima itikad baik yang saya sampaikan langsung,” syukur Edy.

Terkait penyitaan tambahnya, hal ini terpaksa dilakukan oleh teman teman juru sita, karena akibat dari wanprestasi tunggakan cicilan yang sudah di komitmenkan.

Tapi tegas Edy, poin pentingnya adalah, terkait pajak sudah bisa mendapatkan keringanan dalam hal jumlah pembayaran tunggakan pajak per bulannya.

Begitu juga ungkapnya, untuk tunggakan Pajak PBB atas lahan pertambangan yang selama ini juga menunggak, sudah dilakukan angsuran di Oktober tadi.

“Sudah kita bayarkan sebesar 2,5 miliar rupiah,  yang mana nantinya uang PBB ini akan kembali lagi masuknya ke daerah,” cetus Edy.

Terkait Hutang Operasional dengan Pihak MTN yang diberitakan sebelumnya hampir Rp.1 triliun, sudah di set off.

“Kami lakukan dengan metode accounting yaitu Set Off Hutang Piutang atas penjualan batubara yg telah terjadi, dengan nominal penurunan nilai hutang saat penandatangan Set Off sebesar 500 miliar rupiah, jadi tidak lagi kekhawatiran klo baramarta tidak mampu melakukan pelunasan hutang,” tegasnya.

Hal sama tambah Edy, terkait kewajiban tunggakan IPPKH yang saat itu dianggap wanprestasi oleh KLHK (saat sebelum perubahan kementerian), sudah terselesaikan juga.

“Kami selesaikan juga, dengan memohon untuk pengurangan angsuran tunggakan dengan meminta tempo waktu yang lebih panjang. Agar perusahaan masih bisa berkontribusi untuk daerah dan negara,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, estimasi laba Baramarta tahun ini, dapat melebihi dari yang ditargetkan.

“InsyaAllah melebihi dari yang ditargetkan sebesar 3,8 miliar rupiah. Jika sesuai dengan prediksi nanti sampai hasil audit. Estimasi PAD yang akan dibayarkan 4,8 miliar rupiah,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka