Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan, telah disetujui dan disahkan DPRD dalam rapat paripurna ke-14 masa sidang satu tahun 2021, Rabu (7/4/2021).
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menuturkan, rancangan Perda tentang pembentukan dan susunan SKPD yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD pada 2 Maret saat paripurna ke-7 telah melalui tahapan.
“Pansus II DPRD telah melakukan pembahasan bersama bagian Hukum dan bagian Organisasi, serta SKPD terkait pada 22 Maret 2021. Dari hasil tersebut telah diambil keputusan untuk disepakati bersama tentang Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” tuturnya.
Ditambahkannya, setelah disampaikan laporan Pansus II oleh Sekretaris DPRD dan disepakati bersama maka dapat disimpulkan DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi mengatakan, dengan telah disepakati dan disetujuinya bersama antara DPRD dan Pemda, maka Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah telah sah dan kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel.
“Nantinya di anggaran perubahan kita sudah menggunakan susunan perangkat Daerah baru, harapannya dengan adanya perampingan SKPD yang baru ini, akan terjadinya efisiensi bagi terhadap masyarakat,” kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan, setelah disahkannya Raperda ini , 33 SKPD yang ada saat ini akan ramping menjadi 22 SKPD. Adapun untuk kantor yang dikosongkan akan diisi oleh Organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Balangan.