Martapura – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura kembali menggelar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, di Gedung Aula Dr. Sahardjo, LKPA Kelas I Martapura, Senin (29/7/2024) Pagi.
Mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, pada peringatan Hari Anak Nasional kali ini juga diserahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada sejumlah Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan Taufiqurrakhman, Plt Kepala LPKA Kelas 1 Martapura Pudjiono Gunawan.
Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar Dian Marliana, S.STP, M,Si, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Tisno Hadi dan juga para undangan lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrahman kepada awak media menjelaskan jika Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Martapura memberikan remisi atau Pengurangan Masa Pidana pada peringatan Hari Anak Nasional kepada 29 anak binaan dengan pengurangan masa pidana yang berbeda beda.
“Dari 29 andikpas, 1 orang dapat PMP II dan dinyatakan bebas, sedangkan PMP I 1 Bulan 22 Orang, 2 Bulan 2 Orang, 3 Bulan 4 orang,” bebernya.
Adapun lanjut Taufiqurrahman indikator andikpas agar mendapatkan pengurangan masa pidana tentunya berkelakuan baik.
“Kita juga tidak membatasi gerak andikpas selama dalam masa pembinaan, para andikpas diperlakukan dan diberi haknya seperti pada anak-anak di luar sana, mereka dapat melanjutkan sekolah, dibekali ilmu kewirausahaan, bebas berolahraga sesuai minat dan bakatnya masing-masing,” tutupnya.
Diketahui, Saat ini jumlah anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak satu-satunya di Kalsel ini sebanyak 33 orang.