Suara permintaan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup muncul lagi, kali ini dari Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Rabu (4/12).
Bukan cuma SIM, Sarifuddin juga usul dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor juga berlaku seumur hidup.
“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata dia di hadapan Kakorlantas Polri Aan Suhanan, diberitakan Antara.
Menurut Sarifuddin permintaan SIM berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat dan mengikuti penerapan hal itu pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” ujar dia lagi.
Sarifuddin juga menilai masyarakat sering mendapat hambatan saat perpanjangan dokumen kendaraan seperti STNK, bila dibuat berlaku seumur hidup maka bisa meringankan.
“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ucap Sarifuddin.
“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tambah dia.
Sarifuddin juga bilang jika terjadi pelanggaran berkendara maka SIM cukup dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.
“Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” katanya.
Usulan SIM seumur hidup sebelumnya pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mendapatkan respons akan dilakukan evaluasi.
“Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” tandas dia.
SIM seumur hidup ditolak MK
Gugatan masa berlaku SIM selama lima tahun dan ingin diberlakukan seumur hidup seperti KTP pernah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Mei 2023 oleh warga bernama Arifin Purwanto.
Namun gugatan itu ditolak. MK beralasan KTP dan SIM fungsinya berbeda sehingga masa berlakunya pun lain. KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap WNI, sedangkan SIM tidak wajib.
Sementara dari perspektif keselamatan berkendara, perpanjangan SIM setelah lima tahun diperlukan untuk memvalidasi ulang kemampuan berkendara pemilik SIM secara berkala. Dalam kurun waktu lima tahun banyak perubahan bisa terjadi pada seseorang misalnya kesehatan mental dan fisik terkait kemampuan mengemudi.