BerandaHabar BanjarbaruPerwali Disosialisasikan, Ini Harapan...

Perwali Disosialisasikan, Ini Harapan Pemkot Banjarbaru Terhadap Media

Terbaru

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru bersama Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Banjarbaru, melakukan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Kota Banjarbaru, kepada para wartawan serta pimpinan media, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan, Kota Banjarbaru, pada Selasa (03/01/2023).

Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono mengatakan, pada hari ini diadakannya sosialisasi ini guna memberikan informasi kepada para pimpinan redaksi media apa saja aturan yang harus dipatuhi dalam Perwali.

“Pada hari ini, Diskominfo Banjarbaru mengadakan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2022, jadi supaya nantinya para pimpinan redaksi media apa-apa saja yang harus dilengkapi dan apa saja aturan yang ada dalam Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2022 ini,” ungkapnya.

IMG 20230103 WA0039
Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono, saat diwawancarai usai sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Kota Banjarbaru, yang digelar Pemerintah Kota dan Diskominfo Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan, Kota Banjarbaru, pada Selasa (03/01/2023).(foto:teny)

Wartono juga menyampaikan, menurutnya saat ini data media yang ingin masuk sudah sangat banyak, sehingga ia berharap dengan sosialisasi ini pada pimpinan media mengetahui adanya Perwali.

“Bukannya apa-apa, hanya saja menurut data yang ingin masuk saja sudah hampir 34 media, itu waktu saya baru masuk, dan sekarang data yang saya terima sudah melebihi 60 media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah kota Banjarbaru,” terangnya.

Ia juga mengatakan, agar media bisa memahami Perwali sehingga mengerti apa saja yang harus dilakukan dan dilengkapi saat ingin menjalin kerjasama dengan pemerintah kota.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini para pimpinan media juga tahu bahwa di Kota Banjarbaru sendiri ada peraturan perwali yang mengatur tentang kerjasama publikasi antar media dengan pemerintah kota Banjarbaru,” jelasnya.

IMG 20230103 WA0038
Kepala Diskominfo Banjarbaru, Asep Saputra saat diwawancarai disela-sela kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Kota Banjarbaru, yang digelar Pemerintah Kota dan Diskominfo Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan, Kota Banjarbaru, pada Selasa (03/01/2023).(foto:teny)

Disisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Banjarbaru, Asep Saputra mengatakan, dengan adanya perwali ini sehingga jelas aturan dalam kerjasama media dan pemerintah kota.

“Dengan adanya perwali ini, kedepannya kita sudah ada panduan untuk media yang ingin bekerjasama terkait publikasi dengan pemerintah kota, ada aturan main yang jelas, dan semoga ini juga membuat media semakin cepat mendapatkan verifikasi faktual dari dewan pers,” tuturnya.

Asep juga berharap, dengan perwali ini, para jurnalis serta media yang ada di Kota Banjarbaru ini bisa lebih maju, lebih baik dan profesional kedepannya.

“Dengan adanya perwali ini, sehingga sudah jelas bahwa ada aturan yang harus diikuti yang mestinya menjadi pertimbangan dari media yang mungkin belum melakukan verifikasi faktual dewan pers, agar secepatnya melakukan verifikasi faktual paling lambat 1 tahun dari dikeluarkannya perwali ini,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka