Banjarmasin – Razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan belasan handphone serta barang terlarang lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Kelas II A Banjarmasin, pada Jumat (14/11/2024).
Barang-barang tersebut disita, dan khusus handphone langsung dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Hal ini sebagai bentuk peringatan dan langkah tegas mencegah penyalahgunaan di kalangan warga binaan.
Dalam razia ini, petugas menyisir dua blok sel yang menjadi sasaran utama. Meski tidak menemukan narkoba, mereka berhasil menyita beberapa barang terlarang.
Barang-barang yang disita antara lain belasan telepon genggam lengkap dengan pengisi daya, alat elektronik, korek api, hingga cutter.
Sebagai peringatan keras bagi para warga binaan, handphone yang disita dihancurkan petugas di lokasi dengan cara dipukul menggunakan palu.
“Kami tidak ingin barang-barang ini disalahgunakan. Khususnya handphone yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” kata Kalapas Teluk Dalam Kelas II A Banjarmasin, Faozul Ansori, Sabtu (8/10/2024).
Selain melakukan penggeledahan sel, petugas juga mengadakan tes urine bagi warga binaan dan petugas Lapas.
Hasilnya, seluruh sampel yang diambil menunjukkan hasil negatif narkoba, yang sekaligus menjadi bukti bahwa upaya pencegahan peredaran narkoba di Lapas Teluk Dalam terus dilakukan secara intensif.
“Kami rutin melakukan razia dan pemeriksaan agar lingkungan lapas tetap bersih dan aman dari peredaran narkoba. Tes urine juga kami lakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada yang terlibat penyalahgunaan narkotika,” ujar Faozul.
Faozul berharap razia ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para warga binaan akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan barang-barang terlarang lainnya.
Dengan penemuan ini, pihaknya akan memperketat pengawasan guna meminimalkan masuknya barang-barang yang melanggar aturan ke dalam lapas.