BerandaHabar KapuasPimpin Rakor SPI, MCP...

Pimpin Rakor SPI, MCP dan LHKPN, Berikut Pesan PJ Bupati Kapuas Pada OPD

Terbaru

Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Inspektorat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Survey Penilaian Integritas (SPI), Monitoring Center for Prevention (MCP), dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (22/5/2024)

Bertempat di Aula Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas kegiatan Rakor ini dipimpin oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, di dampingi Kepala Inspektorat Kapuas, Heribowo serta dihadiri Kepala OPD lingkup Kapuas dan jajarannya.

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan, bahwa khususnya Pemkab Kapuas bagaimana untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan KPK, memperbaiki menyeluruh terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.

“Khususnya untuk ASN yang ada di Kabupaten Kapuas ini diharapkan bisa mencermati terkait dengan MCP dan SPI, karena SPI ini melibatkan seluruh Pegawai ASN yang ada di Kabupaten Kapuas,” Kata Erlin Hardi.

Lanjut, Erlin Hardi menuturkan tentunya ini memerlukan tingkat pemahaman, tingkat gerak bersama sehingga nanti bisa diharapkan hasil yang maksimal untuk pencapaian standar penilaian internal di OPD masing-masing di lingkup Kabupaten Kapuas.

Sementara, Kepala Inspektorat Heribowo menambahkan Rakor pada hari ini terkait dengan SPI, yaitu Survey penilaian integritas. Jadi Pegawai kita ini Kuesioner yang diberikan nanti untuk dijawab itu ada Internal, eksternal, dan expert.

“Internal itu Pegawai sendiri, sedangkan eksternal itu Pegawai luar yaitu Lembaga Penegak hukum dan sebagainya, kemudian expert bisa dari Ombudsman, BPK, BPKP itu yang nantinya diminta untuk menilai langkah-langkah apa yang sudah dilakukan dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Kapuas,” beber Heribowo.

“Lalu, Heribowo menuturkan, untuk saat ini SPI kita di tahun 2023 dalam nilai posisinya waspada, makanya harus ditingkatkan, waspada itu nilainya mencapai 70. Kita harapkan dapat untuk meningkatkan SPI kita paling tidak standar rata-rata Nasional.

“Jadi, MCP artinya pencegahan fungsi terintegrasi, disana ada 8 area yang nanti akan dinilai termasuk diantaranya pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran, dan penempatan ASN dan sebagainya, itu nanti akan dinilai dilakukan agar tidak terjadi lagi seperti hal-hal sebelumnya, dan untuk penempatan ASN juga harus sesuai dengan prosedur melalui tahapan-tahapan kepegawaian, jadi tidak serta merta ini ditempatkan, tidak cocok seminggu berikutnya dipindah lagi, jadi ini sudah tersusun rapi,” tuturnya.

“Alhamdulillah beberapa tahun ini LHKPN kita termasuk Kabupaten yang lapor tercepat, jadi pejabatnya semua termasuk taat dalam LHKPN, dan tahun ini ada penambahan LHKPN Camat dan Pimpinan Puskesmas,” Pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka