Audiensi dalam rangka mediasi oleh pihak Komnas HAM RI antara Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Perwakilan Pedagang Pasar Subuh (PKL) Pasar Bauntung Banjarbaru, mengenai laporan dugaan pelanggaran HAM dari Pihak Pemerintah Kota Banjarbaru terhadap Pedagang Pasar Subuh (PKL) Pasar Bauntung Banjarbaru.
Mediasi yang terselenggara di Ruang Tamu Utama Walikota Banjarbaru, Jumat (28/2/2020) ini, menghasilkan beberapa point out put yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak, dimana mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan satu sama lain, dengan tanpa adanya rasa saling merugikan dan dirugikan.
Dan juga point yang tidak kalah penting, bahwa Pedagang Pasar Subuh (PKL) bersedia nantinya akan menaati dan mendukung relokasi yang akan disusun oleh pihak Pemerintah Kota Banjarbaru mendatang.
Polemik yang terjadi antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pedagang Pasar Subuh (PKL), berawal dari merasa diabaikannya atau merasa tidak diperhatikannya Pedagang Pasar Subuh (PKL) Pasar Bauntung Banjarbaru oleh pihak Pemerintah Banjarbaru.
Dimana hal tersebut mengacu pada relokasi Pasar Bauntung Banjarbaru mendatang, dari perwakilan pedagang pasar subuh, Gusti Irwansyah menuturkan, pihak pedagang mengaku belum pernah diberikan sosialisasi ataupun pertemuan pembahasan mengenai bagaimana kelanjutan nasib para pedagang pasar subuh nantinya.
“Sampai saat ini, pihak Pemerintah Kota Banjarbaru belum ada melakukan sosialisasi kepada kami terkait relokasi pasar nantinya,”.
“Disini saya mewakili teman-teman pedagang. Ingin mempertanyakan nasib kami saat relokasi nantinya,” jelas Irwan.
Menanggapi hal itu, Walikota Banjarbaru H. Nadjmi Adhani kembali menjelaskan, pihaknya telah menggelar sosialisasi relokasi pasar dengan pedagang yang memiliki kontrak tertulis atau yang memegang pertokoan di pasar Bauntung Banjarbaru.
“Kami 2 kali menggelar sosialisasi kepada pedagang pasar bauntung yang memiliki toko dengan terikat kontrak. Dan pada saat itu juga hadir perwakilan pedagang pasar subuh (PKL)”
“Bukan kami mengabaikan pedagang pasar subuh, akan tetapi pedagang yang memiliki toko dan terikat kontrak itu menjadi prioritas kami, karna mereka resmi” Jelas Nadjmi.
Disisi lain Komnas HAM RI, Rizal Manan, menuturkan, ini hanyalah masalah miss persepsi, setelah adanya komunikasi antara kedua belah pihak, akhirnya ada titik terang pemecahan masalahnya.
“Ini hanya masalah miss persepsi, setelah dibicarakan akhirnya ketemu titik terang antara kedua belah pihak,” pungkas Rizal.
Rencananya para pedagang pasar subuh nantinya akan direlokasi ke 9 pasar yang tersebar di Kota Banjarbaru, dimana masih adanya slot-slot kosong yang masih bisa memungkinkan pedagang untuk berjualan di lokasi-lokasi tersebut.