Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menggelar konferensi pers di Lobby Mapolda Kalsel, pada Selasa (16/09/25).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 49.306,52 gram sabu-sabu, 55.158 butir ekstasi, dan 104,43 gram serbuk ekstasi.
Dalam kesempatannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Baktiar Joko Mujiono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diperkuat dengan analisis data strategis.
“Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui jalur Kalimantan Barat, lalu diedarkan ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur,” ujarnya.
Bafang bukti yang diamankan atau disata ini memiliki nilai total yang ditaksir mencapai Rp87,9 miliar.
Menurut Baktiar, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kalsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan jumlah sebesar ini, setidaknya 301.717 jiwa berhasil diselamatkan dari jerat narkoba. Negara juga bisa menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp1,5 triliun,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kombes Baktiar juga mengungkapkan, jaringan ini masih terkait dengan seorang DPO berinisial FP yang saat ini berada di luar negeri.
“Saudara FP ini masih terus merekrut anggota baru maupun memanfaatkan pemain lama untuk mengedarkan narkoba. Kami pastikan akan terus memburu dan menindak jaringan ini sampai tuntas,” pungkasnya.



