Martapura – Polemik pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai cacat materiil dan formil beberapa waktu lalu, Pada akhirnya mengambil keputusan melalui rapat paripurna yang digelar Jumat (29/3/2024) dini hari sekitar pukul 1.55 Wita.
Rapat tersebut menyimpulkan jika Aslam akan dikembalikan menjadi Sekwan, Kembalinya Aslam sebagai Sekwan juga membuat DPRD membatalkan rencana mengajukan Hak Angket.
Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Habib Idrus Al Habsyi mengaku jika telah berkoordinasi dengan Bupati Banjar bahwa Pak Aslam akan kembali menjabat sebagai Sekwan DPRD.
“Hanya kami tinggal menunggu proses izin ke kemendagri,” bebernya.
“Kita bersama BKPSDM dan Sejumlah anggota dewan akan menghadap dengan Kemendagri di Jakarta,” sambungnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dr Erny Wahidini, menambahkan walaupun eksekutif telah menyetujui keberatan DPRD terhadap perubahan Aslam yang telah dilantik sebagai Kepala Disnakertrans pada 21 Maret 2024, namun proses pengembalian Aslam memerlukan izin Kemendagri dan rekomendasi dari KASN sebelum SK Bupati dapat diterbitkan.