Martapura – Polemik pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kian memanas, kali ini Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi kembali bersuara.
“Dari salah satu pejabat di Pemkab, berkata agar DPRD membuatkan surat sehingga jabatan Sekwan di kembalikan ke Aslan, Sampai tadi pagi, tindak lanjutnya tidak ada yang jelas, Jadi serba tanggung dan serba salah dan untuk diteruskan salah kalau dimundurkan juga salah,” ujar Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi, saat dijumpai awak media, Rabu (27/3/2024).
Kendati demikian menurutnya, Salah satu syaratnya dalam undang-undang itu menunjukkan segmen ini harus konsultasi dan persetujuan pimpinan DPRD, selain itu dalam aturan turunannya malah lebih spesifik lagi tidak hanya persetujuan akan tetapi konsultasi juga dengan fraksi-fraksi.
“Akan tetapi tahap ini tidak dilalui, melainkan ini hanya dikirim lewat WA tidak dibalas suratnya, seharusnya surat itu kan tertuju kepada saya,
Melainkan dikirim ke wakil ketua,” ungkapnya.
Disisi lain juga Rofiqi berpendapat jika berbahaya sekali menempatkan pejabat-pejabat yang tidak kridibel. Apalagi kegiatan dewan semua yang berkaitan dengan pengeluaran keuangan sifatnya menjadi abu-abu karena dasar pengangkatannya sudah cacat secara formal dan material.
“Kan penggunaan anggaran adalah sekwan, bukan saya jadi semua anggaran itu keluarnya dari sekwan, nah ini yang menjadi abu-abu,” tegasnya.
Ia juga mengaku jika kemarin sudah melayangkan surat keberatan kepada pejabat yang bersangkutan, sehingga tinggal menunggu beberapa hari.
“Setelah itu baru langsung kita daftarkan, sudah banyak kuasa hukum yang menawarkan diri tentunya,” bebernya.
“Sebenarnya inikan kewenangannya bupati memilih, lalu meletakan tiga orang untuk dipilih dewan,” tutupnya.